Tugas Anggota KPPS 1-7 Pemilu 2024 dan Link PDF Panduan

JABAR EKSPRES – Berikut tugas anggota KPPS 1-7 dalam Pemilu 2024 nanti, cek lengkap dalam link PDF buku panduannya.

Seperti yang sudah diumumkan oleh KPU RI, pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 resmi dibuka.

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS sudah dimulai pada 11 Desember 2023 sampai 15 Desember 2023. Sementara itu untuk penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada 11 Desember sampa 20 Desember 2023.

Setelah mengetahui informasi pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, ketahui juga tugas anggota KPPS dari 1 – 7 dalam Pemilu 2024 berikut ini.

Tugas Anggota KPPS 1-7 Pemilu 2024

Dirangkum dari Buku Panduan KPPS yang dirilis KPU, simak tugas anggota KPPS 1-7 di bawah ini:

Ketua KPPS (Anggota 1):

  • Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan.
  • Menandatangani surat suara.
  • Memberikan jenis surat suara kepada pemilih.
  • Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
  • Membantu pemilih tunanetra menggunakan alat bantu coblos.

BACA JUGA: Kebutuhan KPPS Sebanyak 35.616 Orang, KPU KBB Pastikan Calon Tak Terafiliasi Parpol

Anggota KPPS 2 dan 3:

  • Mengisi informasi pada surat suara.
  • Memberikan surat suara yang telah diisi kepada ketua KPPS untuk ditandatangani.
  • Mencatat jumlah surat suara ke dalam Formulir Model C1.
  • Membuka surat suara satu persatu.
  • Membantu Ketua KPPS dalam perhitungan suara.

Anggota KPPS 4:

  • Menjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS.
  • Menerima dan memeriksa nama pemilih.
  • Membantu membuka dan menghitung surat suara.
  • Mencatat hasil perhitungan dalam Formulir Model C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.

Anggota KPPS 5:

  • Mengarahkan pemilih ke bilik suara kosong.
  • Membantu pemilih dengan disabilitas atau yang memerlukan bantuan.

BACA JUGA: 50 Ribu Petugas KPPS Dibutuhkan untuk Pemilu 2024 di Kota Bandung

Anggota KPPS 6:

  • Membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenisnya.
  • Memastikan semua surat suara dimasukkan dengan benar.
  • Menyusun dan mengelompokkan surat suara yang sah dan tidak sah.

Anggota KPPS 7:

  • Memastikan pemilih mencelupkan jari ke dalam tinta.
  • Memeriksa tinta pada jari pemilih.
  • Memastikan tinta tidak dihapus.
  • Memeriksa pemilih yang tidak memiliki kedua belah tangan.
  • Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS
  • Merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan