JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan konsolidasi kader pengawasan partisipatif memperkuat pengawasan pemilihan umum tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Royal Safari Garden, Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (12/12) itu digelar dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat khususnya dalam pencegahan dan pengawasan pada penyelenggaraan pemilu 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah mengatakan, Kegiatan ini diikuti para Ketua Bawaslu se-Jabar dan 81 orang peserta masing-masing kita/kabupaten mengirimkan tiga orang 3 orang perwakilan.
“Tujuannya ini untuk lebih meminimalisir kerawanan Pemilu 2024, memperkuat pengawasan, menekan pelanggaran. Serta dalam upaya membangun kesadaran masyarakat dengan melakukan pencegahan,” katanya.
BACA JUGA: Tugas Anggota KPPS 1-7 Pemilu 2024 dan Link PDF Panduan
Jumlah kader pengawas partisipatif se-Jabar yang ikut dalam kegiatan konsolidasi ini berjumlah 4.604 orang yang telah dididik melalui Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP).
“Konsolidasi ini untuk merekatkan antara Bawaslu dengan entitas yaitu kader pengawas partisipatif. Jadi mereka kaki tangan dan telinga Bawaslu yang harus direkatkan karena mereka sudah kami latih dari 2018,” ucapnya
“Setiap tahun berbeda-beda. Kalau tidak dikonsolidasi ini akan menjadi sesuatu yang tidak berguna. Mereka itu sebenarnya seperti aset yang memang sudah kami persiapkan agar terkonsolidasi dengan baik khususnya dalam pengawasan tahapan Pemilu 2024,” sambungnya.
Nuryamah menambahkan, selain konsolidasi kader pengawas partisipatif sebelumnya Bawaslu telah menggelar beragam kegiatan pencegahan. Seperti sosialisasi, MoU dengan lintas sektor, naskah dinas, pelatihan, dan edukasi.
“Kegiatan sosialisasi atau pencegahan yang sudah kami lakukan sebanyak 8.048 kegiatan,” ucapnya.
BACA JUGA: Aktif Ikuti Pameran Luar Negeri, Produk Jabar Mendunia
Bawaslu saat ini, sambung Nuryamah, lebih mengubah mindset pengawasan sehingga lebih mengedepankan atau mendahulukan pencegahan daripada penindakan atau temuan.
“Jadi kita memberikan keleluasaan kepada peserta, tetapi tetap di situ kita memberikan pencegahan. Misalnya terkait tahapan, kami segera melakukan himbauan bahwa ini yang harus dilakukan dan ini yang tidak boleh dilakukan. Tetapi penindakan dalam konteks penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa itu tetap ada dan tetap jalan,” paparnya.