Denda Rp200 Juta, Mantan Wali Kota Bandung Resmi Divonis 4 Tahun Penjara

 

JABAR EKSPRES – Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana resmi dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Klas 1A Negri Bandung.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hera Katiningsih menyebut bahwa Yana telah terbukti melanggar pasal sesuai dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama 12 huruf a, dan kumulatif kedua 12 B tentang tindak pidana korupsi dalam Proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Program Bandung Smart City.

“Menjatuhkan pidana tehadap terdakwa (Yana Mulyana)dengan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ucap majelis hakim saat membacakan berkas putusan, Rabu (23/12).

Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp435.727.000. 14 ribu Dollar Singapore, 645 ribu Yen, 3.000 dollar  Amerika, 15.630 Bath yang dikurangkan dan diperhitungkan dengan barang bukti yang telah dirampas oleh KPK.

“Jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa agar dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka di Pidana selama 1 tahun,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dalam putusannya juga, Yana Mulyana dicabut hak untuk jabatan publik selama 2 tahun usai menjalani pidana pokok. “5 menetapkan masa tahanan yang telah dijalani, 6 Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” imbuhnya.

Sementara itu, pidana serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa lainya yakni Dadang Darmawan. Dimana Majelis Hakim memvonis penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta dikarenakan terbukti secara sah dan melanggar pasal dan ketentuan dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama 12 huruf a, dan kumulatif kedua 12 B tentang tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Dadang Darmawan dengan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, pidana tambahan juga berikan oleh majelis hakim kepada Dadang Daramawan untuk membayar uang penghanti sejumlah Rp271.958.268.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan