Denda Rp200 Juta, Mantan Wali Kota Bandung Resmi Divonis 4 Tahun Penjara

Terpidana kasus pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Yana Mulyana tertunduk saat Majelis Hakim membacakan putusan hukuman di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan R.E.Martadinata, Rabu(13/12). Pandu Muslim/Jabar Ekspres
Terpidana kasus pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Yana Mulyana tertunduk saat Majelis Hakim membacakan putusan hukuman di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan R.E.Martadinata, Rabu(13/12). Pandu Muslim/Jabar Ekspres
0 Komentar

” jika terpidana tidak Membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Namun, jika tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara Selama 1 Tahun,” pungkasnya.

(San).

0 Komentar