Denda Rp200 Juta, Mantan Wali Kota Bandung Resmi Divonis 4 Tahun Penjara

” jika terpidana tidak Membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Namun, jika tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara Selama 1 Tahun,” pungkasnya.

 

(San).

Tinggalkan Balasan