Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Serta Arti Kode L-2 L-3 TL TMS TH dan A

JABAR EKSPRES- Pengumuman kelulusan PPPK 2023. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akan tetap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu dari tanggal 6 hingga 15 Desember 2023.

Meskipun demikian, pengumuman tidak akan dilakukan secara serentak, tetapi akan berbeda antara instansi satu dengan instansi lainnya.

BACA JUGA: BLT EL Nino 2023 Kapan Cair? Ini Informasi Lengkapnya

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa hingga Senin (11/12), pihaknya belum secara resmi menerima afirmasi sertifikat pendidik (serdik) dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kode kelulusan pada pengumuman hasil kelulusan akan tercantum dalam dokumen pengumuman yang menyatakan apakah peserta lolos tahap akhir atau tidak.

Beberapa kode kelulusan PPPK 2023 yang dapat ditemui dalam pengumuman tersebut antara lain adalah P, PR1, PR2, L, hingga TL.

Sebagaimana diketahui, pengumuman hasil tes kompetensi PPPK 2023 dimulai pada tanggal 5 Desember dan akan berlangsung hingga tanggal 15 Desember mendatang.

Peserta yang dinyatakan lolos dalam tes kompetensi akan memenuhi kriteria dengan nilai tertinggi dari hasil perangkingan.

Selanjutnya, peserta yang lulus seleksi tes kompetensi PPPK 2023 dijadwalkan untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (DRH NI PPPK).

Pengisian DRH NI PPPK 2023 akan dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Berikut adalah daftar dan arti kode pengumuman yang akan tertera dalam pengumuman akhir seleksi PPPK 2023:

  1. P: Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas

  1. PR1: Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus

  1. PR2: Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus

  1. L: Peserta Lulus

  1. L-2: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan/atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda

  1. L-3: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan