Bansos PKH 2023 Kapan Cair? Ini Informasi Lengkapnya

JABAR EKSPRES- Berikut ini adalah informasi terkait pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) untuk bulan Desember 2023. Untuk memastikan kapan bantuan ini akan dicairkan, Anda dapat menggunakan undangan ini dengan cara mengecek Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui link resmi Kementerian Sosial. Daftar penerima bansos PKH untuk bulan Desember 2023 telah diumumkan dan dapat diakses secara online.

Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan PKH tahap 4 pada bulan Oktober, November, dan Desember, sebaiknya menyiapkan diri, karena dana bantuan PKH 2023 dijadwalkan akan dicairkan setiap tiga bulan sekali hingga akhir tahun, khususnya pada bulan Desember.

BACA JUGA: Informasi Lengkap BLT EL Nino, Simak Detail Progtam dan Cara Cek Status Penerima

Pengecekan apakah nama Anda masuk sebagai penerima bantuan PKH dapat dilakukan dengan mudah. Cukup ketik nama Kepala Keluarga (KPM) sesuai dengan data yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika Anda ingin memeriksa apakah memenuhi syarat sebagai penerima manfaat PKH atau ingin mengetahui cara menerima bantuan ini, berikut adalah panduan sederhana yang dapat diikuti melalui ponsel atau handphone, menggunakan situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Langkah-langkah Memeriksa Status Penerima Bantuan PKH Lewat HP di Tahun 2023:

  • Akses situs resmi Kementerian Sosial atau kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi informasi tentang wilayah tempat tinggal Anda.
  • Input nama Penerima Manfaat sesuai data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Masukkan kode keamanan yang muncul di layar.
  • Klik “CARI DATA” dan tunggu sebentar.

Hasil pencarian akan menampilkan nama Anda dan status sebagai penerima bantuan.

Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Bantuan PKH:

  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Tidak ada anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di BUMN, atau pejabat pemerintah desa/kelurahan.
  • Diakui sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat tingkat RT hingga kelurahan.
  • Menerima bantuan PKH selama lima tahun secara berturut-turut.
  • Dana yang diterima harus digunakan sesuai tujuan program.

Jadwal Pencairan Bantuan PKH di Tahun 2023:

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan