JABAR EKSPRES – Sebanyak 46 mahasiswa Fakultas Farmasi Unjani (Universitas Jenderal Achmad Yani) berhasil lulus dan mengikuti Sumpah/Janji dan pelantikan sebagai “apoteker” pada Sabtu (9/12).
Dekan Fakultas Farmasi Unjani Dr. apt. Fahrauk Faramayuda, S.Si., M.Sc. yang juga Ketua Senat/Ketua Sidang Terbuka Senat Fakultas Farmasi Unjani dalam rangka Pengambilan Sumpah Apoteker Baru periode Oktober 2023 menyebutkan, dengan adanya program studi profesi apoteker (PSPA) maka mahasiswa yang belum lulus dapat mengikuti ujian kompetensi mahasiswa program studi profesi apoteker Indonesia (UKMPPAI) atau uji kompetensi nasional (Ukomnas).
”Alhamdulillah, dengan adanya program Kemendikbudristek ini dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa PSPA, khususnya mahasiswa PSPA Fakultas Farmasi Unjani untuk menempuh UKMPPAI yang meliputi OSCE dan CBT. Dari 55 mahasiswa yang ikut, berhasil lulus 46 mahasiswa,” sebutnya.
Sementara itu Wakil Dekan 1 Fakultas Farmasi Unjani selaku penanggung jawab acara Dr. apt. Soraya Riyanti, S.Si., M.Si. dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan UKMPPAI pada 7-8 Oktober lalu meluluskan 46 mahasiswa dari 55 mahasiswa, yang terdiri dari 11 angkatan.
”IPK tertinggi 3,95, IPK terendah 3,00 dan IPK rata-rata 3,67,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang diwakili oleh Wakil Sekretaris Jenderal, Dr. apt. Agus Sulaeman, M.Si., membacakan sambutan Ketua Umum PP IAI, apt. Noffendri S.Si., yang berhalangan hadir.
Dalam sambutannya itu, dia mengatakan bahwa lulusan Apoteker saat ini dilantik mempertimbangkan dua hal, yaitu kompetensi saat menempuh pendidikan Sarjana yang dinyatakan dengan IPK, dan Nilai Ujian Kompetensi Mahasiswa Program studi Profesi Apoteker Indonesia (UKMPPAI) pada tanggal 7-8 Oktober 2023 lalu, yang diselenggarakan oleh IAI bekerjasama dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI).
”IAI adalah organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, bersama-sama dengan perguruan tinggi menerbitkan sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi Apoteker,” terangnya.
Dia mengatakan, penertiban sertifikat tersebut telah sesuai dengan Permendikbud Ristekdikti RI Nomor 6 tahun 2022 pasal 8 ayat a, dan pasal 13 ayat 1 point d.
Dengan diberlakukannya UU no 17 2023, kedepan lulusan apoteker harus memperkuat kompetensi dengan cara mengumpulkan satuan kredit partisipasi (SKP) yang terdiri dari SKP Praktik, SKP Pembelajaran, SKP Pengabdian Masyarakat, SKP Pengembangan Ilmu dan SKP Publikasi Ilmiah harus dilakukan dalam rangka memperoleh surat kecukupan SKP yang nanti akan diterbitkan peraturan turunannya oleh pemerintah.