JABAR EKSPRES – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melanjutkan persidangan etik tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari forum pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
“Dari hasil kesimpulan terhadap semua orang yang diklarifikasi, bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” ungkapnya kepada awak media di Gedung Lama KPK atau C1, Jumat 8 Desember 2023.
Baca juga: Terseret Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU, KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Diketahui, dalam forum untuk menentukan sidang etik Firli Bahuri dilanjutkan atau tidak itu, terdapat empat anggota Dewas KPK yang menyetujuinya.
Keempat anggota Dewas KPK, bersepakat untuk melanjutkan sidang etik, karena dinilai bukti yang diperlukan sudah cukup untuk menyatakan bahwa Firli Bahuri melanggar kode etik sebagai Ketua KPK.
Tumpak membeberkan, pertemuan antara Firli dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjadi catatan pelanggaran terbesar. Selain itu, terdapat ketidakjujuran dalam pelaporan aset.
“Kedua yang berhubungan dengan harta kekayaan secara benar semuanya di LHKPN termasuk utang semuanya. Ketiga, juga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” sambungnya.
Maka dari itu, sidang etik Firli Bahuri yang akan diadakan oleh Dewas KPK akan mulai dilakukan pada Kamis 14 Desember 2023 mendatang.
Baca juga: Hari Ini, Batas Akhir Usulan Panelis Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024