Tok! Firli Bahuri Resmi Jalani Sidang Etik Pekan Depan

Jadi Tersangka, Dewas KPK Percepat Pemeriksaan Kode Etik Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melanjutkan persidangan etik tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari forum pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Keempat anggota Dewas KPK, bersepakat untuk melanjutkan sidang etik, karena dinilai bukti yang diperlukan sudah cukup untuk menyatakan bahwa Firli Bahuri melanggar kode etik sebagai Ketua KPK.

Baca Juga:Perundungan Sebabkan Patahnya Tangan Siswa SD di Sukabumi, Ini Kata PolisiHari Ini, Batas Akhir Usulan Panelis Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024

Tumpak membeberkan, pertemuan antara Firli dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjadi catatan pelanggaran terbesar. Selain itu, terdapat ketidakjujuran dalam pelaporan aset.

“Kedua yang berhubungan dengan harta kekayaan secara benar semuanya di LHKPN termasuk utang semuanya. Ketiga, juga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” sambungnya.

0 Komentar