Gencar Penertiban, Satpol PP Sumedang Akui Kelengkapan Administrasi Perum SBG Belum Berizin

Satpol PP Sumedang saat peninjauan sekaligus penghentian sementara aktivitas penataan lahan, oleh Perumahan SBG yang berlokasi di wilayah Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung. (Jabar Ekspres)
Satpol PP Sumedang saat peninjauan sekaligus penghentian sementara aktivitas penataan lahan, oleh Perumahan SBG yang berlokasi di wilayah Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung. (Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang genjot dalam intensifkan pemeriksaan perumahan, khususnya yang berdiri di wilayah Kecamatan Cimanggung.

Hal itu dilakukan, sebagai langkah lanjutan dalam upaya penanganan pascabencana banjir dari luapan Sungai Cimande, yang sempat merendam empat desa beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap developer.

Baca Juga:3000 Kendaraan SKPD Kabupaten Bogor Nunggak Pajak, Bupati Bakal Beri SanksiDirut RSUD Kota Bogor Minta Tambahan Penghasilan, Endah Purwanti Geram!

• Luas lahan terbangun: 28.992 meter persegi.
• Tipe 27/60: 895 unit seluas 24.165 meter persegi.
• Tipe 32/72: 97 unit seluas 3.104 meter persegi.
• Tipe 40/90: 39 unit seluas 1.560 meter persegi.
• Lahan terbuka: 74.136 meter persegi
• Ruang Terbuka Hijau (RTH): 57.002 meter persegi.
• Ruang Terbuka Non-Hijau (RTNH): 17.320 meter persegi.

“Dari total unit yang direncanakan, saat ini baru 240 unit tipe 27/60 yang telah dibangun. Dari jumlah tersebut, 233 unit sudah dihuni, sedangkan 7 unit masih kosong,” terangnya.

Rizal mengakui, data tersebut didapat setelah dilakukan pemeriksaan, tepatnya mengutip dari berkas administrasi terkait IMB serta keterangan Aria, penanggung jawab lapangan pihak Perumahan SBG.

“Atas temuan tersebut, kegiatan (yang sempat berlangsung) sudah kami hentikan (sementara sampai izin selesai),” lanjut Rizal.

Dia menjelaskan, setiap proyek pembangunan harus mematuhi aturan hukum dan regulasi yang berlaku.

“Sesuai Perda (Peraturan Daerah) nomor 15 tahun 2011, tentang Bangunan Gedung, Pasal 15 ayat (1),” jelas Rizal.

0 Komentar