“Tahun 2014 ada penambahan lagi, kemudian 2018 nambah lagi sampai sekarang terakhir itu hampir 2 ribu,” paparnya.
Pada setiap tahunnya, dia mengatakan, jumlah pegawai terus bertambah akan tetapi, meskipun sudah diusulkan untuk diangkat jadi honorer, slotnya diganti pegawai baru.
Dengan kondisi demikian, lanjut dia, pihaknya sangat menyayangkan sikap Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat yang seolah tak acuh terhadap nasib honorer melalui pengangkatan otomatis.
Baca Juga:Mengaku Korban Begal 3 Orang Asing, Pria di Sukabumi Ini Ternyata…Pengguna dan Perajin Senapan Tak Boleh Melebihi Kaliber yang Ditentukan Undang-Undang
“Tapi kalau bicara pengabdian dan kemampuan dari honorer yang sudah bekerja lama, sebetulnya sudah ideal diprioritaskan untuk diangkat tanpa tes,” tegasnya.
“Disinilah presidium mencoba memberikan pemahaman karena mungkin eselon II gak pernah tahu dimana rekan-rekan dilapangan itu seperti apa,” sambungnya.
Akibat kondisi demikian, dia menyebutkan, banyak dari honorer yang merasa dijajah dan dirampas haknya namun tidak bisa berbuat apa-apa.
Dengan adanya payung hukum Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dia menjelaskan, pihaknya akan berupaya melalui revisi UU tersebut para honorer diangkat secara berkala sampai Desember 2024 ini.
“Jadi tolong ditarik tuh omongan salah satu pejabat KBB yang bilang honorer itu tidak ada payung hukumnnya, kalau tidak ada kenapa kami masih dipekerjakan? Enggak boleh bicara seperti itu, kalau mau adil, ya putus. Kalau misal memang tidak ada payung hukumnya,” tandasnya. (Wit)
