Pengguna dan Perajin Senapan Tak Boleh Melebihi Kaliber yang Ditentukan Undang-Undang

JABAR EKSPRES – Para penghobi dan komunitas penembak senapan angin perlu memperhatikan aturan, agar saat melakukan aktivitas tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Koperasi Cipacing Mandiri (Kocima), Cucu Suryaman mengatakan, agar para pengguna senapan angin dapat menaati aturan terkait menggunakan senjata.

“Saya mengajak seluruh anggota Koperasi Kocima dan para penghobi serta komunitas penembak senapan angin untuk taat hukum dan tidak melanggar wewenang,” kata Suryaman, Jumat, 8 Desember 2023.

Menurutnya, adapun perakit senapan agar tidak membuat senjata api rakitan maupun senapan angin yang melebihi kaliber yang telah ditentukan. Suryaman menerangkan, penggunaan senjata yang melebihi aturan dikhawatirkan senapan angin tersebut disalahgunakan.

“Khawatir disalahgunakan apalagi jika sampai mengganggu kemanan dan ketertiban umum, mengingat sekarang menjelang Pemilu 2024,” terangnya.

BACA JUGA: Geger! Polisi Temukan Kerangka Mayat dalam Sumur di SDN 05 Tarikolot Bogor

Diketahui, aturan yang disampaikan Suryaman itu, merujuk pada Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2022, tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api, Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.

“Apabila mengetahui adanya oknum nakal, agar segera melapor kepada aparat Kepolisian setempat,” imbuhnya.

Suryaman mengaku, imbauan tersebut menjadi fokusnya usai dirinya mendapat  arahan dan pembinaan dari Kepolisian Republik Indonesia.

“Dimana senapan angin digunakan hanya untuk latihan olah raga, bukan untuk berburu satwa atau hewan yang dilindungi,” bebernya.

Suryaman menjelaskan, pelanggar aturan atau oknum yang menggunakan senjata api maupun senapan angin melebihi kaliber yang ditentukan, apalagi ditambah penggunaannya untuk berburu satwa yang dilindungi, dapat dikenai hukuman berat.

“Karena hal tersebut dapat melanggar undang undang dan sanksi sangat berat, yaitu hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Seperti halnya diatur dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 yang bersifat pidana.

Melansir aturan yang berlaku, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, disebutkan bahwa barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan