Pengguna dan Perajin Senapan Tak Boleh Melebihi Kaliber yang Ditentukan Undang-Undang

Kemudian membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api.

BACA JUGA: BPBD Jabar Catat 1.700 Bencana Alam Sepanjang 2023, Longsor dan Angin Puting Beliung Dominan

Lalu amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Seperti yang telah disampaikan oleh pihak Kepolisian saat mengunjungi para perajin senapan angin ke bengkel senapan angin Cipacing, dijelaskan bahwa jangan sampai perajin senapan angin melanggar Undang-Undang yang telah ditentukan,” ujarnya.

“Juga agar para perajin mengurus perizinan bengkel service senapan angin. Itu yang disampaikan oleh pihak kepolisian terhadap kami,” lanjut Suryaman.

Diungkapkannya, saat ini tercatat ada lebih dari 120 orang perajin dan seller senapan angin, yang telah tergabung menjadi anggota Kocima, termasuk Koperasi Bina Karya yang merupakan wadah para perajin, bengkel, dan seller senapan angin.

Suryaman berpesan, agar para pemilik bengkel yang belum masuk koperasi harap bergabung ke koperasi atau mengurus sendiri perizinannya ke Pemda atau ke pihak Kepolisian.

“Agar segala bentuk tindakan dan kegiatan bengkel service maupun pembuatan senapan angin memiliki legal hukum yang jelas,” ucapnya.

“Saya ucapkan juga terima kasih kepada pihak kepolisian, dari Mabes Polri, Polda Jabar, Polres Sumedang, dan juga Polsek Jatinangor yang telah memberikan pengertian serta pembinaan terhadap para pengrajin terutama kepada peraji, yang tergabung di Kocima,” pungkas Suryaman. (Bas)

Tinggalkan Balasan