JABAR EKSPRES – Beberapa bulan yang lalu, perbincangan seputar Project S TikTok mencuat menjadi salah satu pembicaraan awal tentang TikTok Shop. Hal ini menjadi sorotan, terutama setelah video pembahasan dari salah satu content creator terkenal, Hal Sastardoyo. Namun, apa yang dimulai sebagai pembicaraan biasa berubah menjadi diskusi publik yang meluas ketika video tersebut di-take down oleh pihak TikTok.
Pemerintah kemudian memberikan respons dengan menutup TikTok Shop di Indonesia. Keputusan ini menuai kontroversi, terutama karena kurangnya payung hukum yang mengatur praktik social commerce seperti yang telah dilakukan oleh TikTok Shop. Hal ini menjadi perhatian karena ketidaktersediaan regulasi dapat merugikan produk lokal dan memungkinkan produk impor menguasai pasar.
Namun, ada dua aspek yang perlu dicermati. Pertama, narasi bahwa penutupan TikTok Shop langsung menyebabkan sepi di Tanah Abang tidak sepenuhnya benar. Sebagai contoh, pedagang di Tanah Abang mengeluhkan penurunan penjualan, namun bukan karena penutupan TikTok Shop. Perlu edukasi yang lebih baik terkait e-commerce dan social commerce agar masyarakat memahami dampak sebenarnya.
Baca Juga:Perbandingan Melon Hijau dan Oranye: Manakah yang Lebih Sehat dan Nutrisinya Lebih Unggul?Ado, Penyanyi Vocaloid Jepang Siap Gebrak Jakarta pada 27 Februari 2024!
Kedua, cara penutupan TikTok Shop juga menjadi sorotan. Tanpa memberikan waktu yang cukup kepada pedagang untuk menyesuaikan diri, penutupan ini dapat menyebabkan kerugian besar bagi mereka. Memberikan pemberitahuan dan waktu yang cukup panjang sebelum pelaksanaan kebijakan adalah langkah yang seharusnya diambil oleh pemerintah.
