BPK RI Tanggapi Kisruh Lahan Cijeruk

BOGOR, JABAR EKSPRES – Kasus yang saat ini menghantui masyarakat dan penggarap di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor mulai menemui titik terang.

Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merespon kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang kini menjadi sorotan, dikarenakan banyak diamnya terhadap tanah-tanah terlantar di Kabupaten Bogor yang kisaran luasnya bisa sampai ribuan hektar.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo didalam pidato kepresidenan di Istana Negara akhir tahun 2022 lalu menegaskan, ia akan mencabut seluruh ijin-ijin HGU, HGB, HPL dan seterusnya yang tidak dijaga dan dirawat baik oleh pemegang haknya.

Namun, perintah tersebut kontradiksi dengan keberadaan anak buahnya, yakni Kementerian ATR/BPN sampai ke bawahnya, terkesan mandul dan tak berdaya.

BACA JUGA: Lahan Cijeruk Makin Panas, Kini Keberadaan Camat dan Kades Dipertanyakan

Kuasa hukum penggarap, Rd. Anggi Triana Ismail mengapresiasi dengan adanya respon dari BPK RI. Selain adanya perintah konstitusi, di dalam Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 memuat amanat: “Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang,” kata Rd. Anggi, Kamis (7/12).

Selain itu, BPK RI diperkuat dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai pengganti dari Undang Undang No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Bogor Stop Proyek Nimo Land, Camat Cijeruk Bungkam

“Kami berharap BPK RI dapat fokus terhadap sumber anggaran ditubuh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam melaksanakan tugas serta fungsinya dalam hal penetapan tanah-tanah terlantar di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Ada anggarannya, tetapi tak pernah dipublikasikan atau press release kepada khalayak umum persoalan penetapan tanah-tanah terlantar di Kabupaten Bogor, ada apa,” tegasnya.

Harapannya, pertanyaan tersebut dapat dijawab oleh pihak BPK RI. Jika terdapat temuan penyelewengan anggaran, pihaknya akan menindaklanjuti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan