Sengketa Lahan Cijeruk Kini di Meja Hijau

BOGOR, JABAR EKSPRES – Kasus yang sudah menarik perhatian publik antara penggarap dengan perusahaan BSS, kini bergulir ke meja persidangan Pengadilan Negeri Klas I A Cibinong.

Salah satu penggarap diatas lahan garapan yang berlokasi di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas adanya pengrusakan tanaman pohon jati miliknya.

Disadari awal, kasus ini bermula disaat adanya aktifitas cut & fill yang dilakukan oleh perusahaan BSS diatas lahan garapan.

Perusahaan diduga merusak tanaman milik penggarap yang sudah bertahun-tahun lamanya dirawat dan dibesarkan, namun dengan hitungan menit dirobohkan oleh alat berat milik perusahaan.

“Adapun pohon jati yang dirusak sebanyak 40 batang pohon jati salomon, yang apabila dihitung kerugiaannya sebesar kurang lebih 40 jutaan,” kata Kuasa Hukum Penggarap Rd. Anggi Triana Ismail, Kamis 21 Desember 2023.

BACA JUGA: Mediasi Perkara Lahan Cijeruk Deadlock

Dia menyebut, gugatan yang diajukan sekrang soal perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata.

“Seseorang dapat mengajukan gugatan ganti kerugian atas adanya perbuatan yang merugikan,” ucapnya.

Perkara gugatan sendiri sudah terdaftar di PN Klas IA Cibinong Nomor: 464/Pdt.G/2023/PN Cibinong tertanggal 6 Desember 2023, banyak pihak diantaranya adalah PT. BSS, PT. Swakarsa Para Trans Daya, Camat Cijeruk, Kapolsek Cijeruk, Danramil Cijeruk dan Kades Cijeruk. Berangkat dari Pasal Pasal 28 D UUD 1945.

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,” tegasnya.

“Hari ini sidang perdana atas gugatan yang kami ajukan, namun pihak-pihak tergugat tidak ada satupun yang hadir,” lanjutnya.

Kata Anggi, Ini menunjukan bahwa mereka tidak taat hukum, karena panggilan ini resmi dari negara melalui pengadilan negeri Cibinong.

“Memalukan sekali, apalagi forkopimcam sebagai abdi bangsa dan entitas dari sebuah negara, tidak mengindahkan panggilan dari negara. Minggu depan akan dipanggil ulang kembali oleh PN Klas IA Cibinong, berharap Minggu depan mereka hadir dan taat hukum,” pungkasnya. (SFR)

BACA JUGA: Misteri Surat Izin Lingkungan Terkait Aktivitas Alat Berat di Cijeruk

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan