JABAR EKSPRES – Polemik adanya pengrusakan pipa saluran air bersih milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di Kampung Muara Lebak, Jembatan Ledeng, RT 03/10, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat berujung pada penahanan lima orang tersangka.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila. Ia menyebut, untuk saat ini pihaknya telah melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan kepada lima orang pelaku.
Berdasarkan catatan dam pemeriksaan awal, kelima tersangka itu, sambung Rizka, sudah melakukan pengrusakan pipa Perumda Tirta Pakuan itu sebanyak delapan kali.
Baca Juga:Kopdargab HAI Regional Jabar Digelar Bersama Anniversary HAI Chapter Tasikmalaya dan Galuh CiamisGunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Warga Pesisir Diminta Waspada
Ia menyebut, selain keterangan dari sejumlah saksi, pihaknya juga diperkuat oleh adanya sejumlah alat bukti atas tindakan yang dilakukan para tersangka berupa foto-foto dan video.
“Jadi dalam kurun waktu itu, untuk aktivitasnya sendiri pemeriksaan sementara ada delapan kali kejadian berulang dan itu alat buktinya saksi-saksi, foto, video,” jelasnya.
“Itu sudah kita gunakan sebagai dasar untuk alat bukti untuk melakukan penangkapan dan melakukan penahanan terhadap pelaku,” imbuh Rizka.
Dalam kasus ini, kelima tersangka memiliki peran masing-masing, dimana ada yang menyuruh dan melakukan pengrusakan. Atas perbuatannya mereka terancam pidana hukuman 5 tahun penjara.
Polemik itupun berbuntut panjang hingga pihak ahli waris nekat berulang kali melakukan pengrusakan terhadap pipa PDAM yang mendistribusikan air bersih ke sejumlah wilayah di Bogor Barat tersebut, sehingga mengalami kebocoran beberapa pekan dan sempat diprotes warga lantaran terganggunya layanan air bersih. (YUD)
