Antusiasme Masyarakat Terhadap Pendidikan Tinggi, Disdik Cimahi Lakukan Langkah Ini

Antusiasme Masyarakat Terhadap Pendidikan Tinggi, Disdik Cimahi Lakukan Langkah Ini
Ilustrasi Siswa Sekolah Dasar (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kesetaraan pendidikan di Kota Cimahi tercermin melalui keberadaan beberapa lembaga pembelajaran masyarakat. Ini mewakili pentingnya pendidikan bagi masyarakat, baik dalam konteks formal maupun nonformal.

Fasilitas pendidikan di Kota Cimahi disediakan dengan tujuan memungkinkan semua kalangan masyarakat untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, mengingat peran penting pendidikan sebagai landasan kehidupan yang mencakup pengetahuan yang luas.

Kasi Pembinaan Pendidikan Masyarakat Disdik Cimahi, Maya Hamidah mengatakan, di Cimahi sendiri sudah ada 24 lembaga PKBM dan 1 SKB yang langsung dinaungi oleh Dinas Pendidikan Kota Cimahi.

Baca Juga:Pelaku Tawuran di Sukabumi yang Tewaskan MA Berhasil DitangkapFestival Musik Resoundansi 2023 Akan Digelar di Yon Bekang 1 Kostrad, 12 Artis Siap Tampil

“Di Cimahi, saat ini ada 24 lembaga PKBM dan 1 SKB, dimana SKB itu langsung ada dibawah Dinas Pendidikan Kota Cimahi. Paket kesetaraan ini adalah sekolah paket A untuk setara SD, paket B setara SMP, dan paket C untuk setara SMA,” ucapnya pada Jabar Ekspres, Rabu (6/12) di Kantor Dinas Pendidikan Cimahi.

Jika ada masyarakat yang belum melanjutkan pendidikan formal, entah karena putus sekolah atau tidak sama sekali, Dinas Pendidikan selalu berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Mereka mendorong agar masyarakat untuk melanjutkan pendidikan di PKBM.

“Memang kita juga kordinasi dengan pihak kelurahan kalau ada warganya yang belum sekolah selalu disarankan untuk masuk ke PKBM. Selain itu ada juga yang putus sekolah dari formal disarankan untuk melanjutkan ke PKBM,” ucap Maya.

Saat ditanya terkait anggaran biaya untuk mengikuti pendidikan kesetaraan, Maya menjelaskan untuk PKBM sendiri ada biaya untuk administrasi. Meskipun tidak semua PKBM mewajibkan pungutan anggaran tersebut bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Kalau untuk biaya, di SKB ini tidak dipungut biaya, kalau di PKBM itu istilahnya swasta, jadi ada sedikit administrasi, tapi itu juga tidak harus juga karena ada beberapa PKBM yang lebih pada sosial. Jadi kalau misalnya mampu untuk membayar, kalau yang tidak mampu membayar itu tidak diwajibkan,” kata Maya.

0 Komentar