JABAR EKSPRES – Simak penjelasan apa itu nota dinas lengkap dengan contoh format nota dinas Kejaksaan di bawah ini. Selain mengenal apa itu nota dinas, penting juga melihat apa saja hal-hal yang harus diperhatikan saat membuatnya.
Menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia, nota dinas adalah naskah dinas internal yang dibuat oleh pejabat yang ditujukan kepada pejabat lebih tinggi atau sederajat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kejaksaan.
Nota dinas tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
Susunan Nota Dinas Kejaksaan
- Kepala
- Batang tubuh
- Kaki
BACA JUGA: Kisi-Kisi Praktek Kerja PPP Kejaksaan 2023, Ini Gambaran Tes SKB
Kepala Nota Dinas
- Kop Nota Dinas di lingkungan Kejaksaan Agung memuat frasa Kejaksaan Agung dan nama unit Eselon I.
- Kop Nota Dinas di lingkungan Kejaksaan Tinggi memuat nama Kejaksaan Tinggi dan unit Eselon III.
- Kop Nota Dinas di lingkungan Kejaksaan Negeri memuat nama Kejaksaan Negeri dan unit Eselon IV.
- Kop Nota Dinas di lingkungan Cabang Kejaksaan Negeri memuat nama Cabang Kejaksaan Negeri dan unit Eselon V.
- Kop Nota Dinas menggunakan huruf kapital dan diletakkan secara simetris.
- Judul Nota Dinas terdiri dari:
a. Frasa Nota Dinas, ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan secara simetris;
b. Nomor Nota Dinas, ditulis di bawah frasa Nota Dinas dengan huruf kapital dan diletakkan secara simetris;
c. Kata Yth., ditulis dengan huruf kapital, diikuti dengan tanda baca titik (.);
d. Kata dari, ditulis dengan huruf awal kapital;
e. Kata tanggal, ditulis dengan huruf awal kapital;
f. Kata sifat, ditulis dengan huruf awal kapital;
g. Kata lampiran, ditulis dengan huruf awal kapital;
h. Kata hal, ditulis dengan huruf awal kapital.
Huruf c sampai dengan h ditempatkan di bawah nomor dan diletakkan di sisi kiri margin, diikuti dengan tanda baca titik dua (:).