JABAR EKSPRES – Polsek Ciampea, bersama Satreskrim Polres Bogor, berhasil mengamankan tiga orang pelaku pemancungan terdahap seorang pelajar di Pasar Ciampea, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Jumat, 1 Desember 2023 lalu.
Pelaku pemancungan tersebut, ditangkap dari hasil keterangan para saksi di lokasi TKP dan penelitian CCTV di seputaran Jalan Raya Pasar Ciampea.
Polisi menangkap 3 orang pelaku. Dua pelaku, yakni AFH (18) dan MAR (16), ditangkap di rumahnya di wilayah Desa Gunung Menyan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, yang merupakan pelajar SMK Pandu.
BACA JUGA: Segel Gudang Packing ‘Minyak Kita’ di Bogor, Polisi Temukan Barang Bukti Ini
Kemudian untuk DDD (17), yang ikut serta berboncengan 3 (tiga) di sepeda motor tersebut, diamankan di rumahnya di Desa Pasaran, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto mengatakan, MAR merupakan pelaku utama yang mengaku dan terbukti sebagai pemancung terhadap korban.
“Kami mengamankan barang bukti yang berupa celurit dan sepeda motor roda dua yang digunakan para pelaku tersebut,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bogor Diguyur Hujan Deras, Jembatan Rawayan Milik Pemkab Ambruk hingga Akses Jalan Lumpuh
Kompol Suminto menambahkan, dari hasil penyidikan, motif pelaku adalah memang mencari lawan sasaran dari sekolah lain sebagai aksi jagoan sampai menelan korban.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, Pelaku diancam pidana penjara hingga di atas 5 tahun,” pungkasnya. (SFR)