JABAR EKSPRES – Upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jawa Barat tahun 2024 telah diresmikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) pada Kamis, 30 November 2023. Keputusan itu tertuang pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.
Berdasarkan keterangan dari Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, penetapan UMK Jawa Barat tahun 2024 berdasarkan pada PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebelum melakukan penetapan UMK, Pj Gubernur Jabar itu telah mengundang perwakilan organisasi dan serikat kerja untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait batas upah minimum.
BACA JUGA: Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Tertinggi dan Kota Banjar Terendah
“Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami,” ucap Bey Triadi Machmudin, dilansir dari Pemprov Jabar.
Dia menjelaskan, UMK Jawa Barat 2024 nantinya digunakan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan bayaran yang lebih besar dari batas upah.
Kebijakan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, maka akan berlaku kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
“Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini,” harap Bey Triadi Machmudin. (*)
BACA JUGA: UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan, Pj Gubernur: Ada Sanksi Bagi Perusahaan Tak Ikuti Aturan