JABAR EKSPRES – Bagi peserta ujian SKD KPK 2023 yang tidak lulus ke tahap selanjutnya, diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Akan tetapi, tidak semua peserta ujian SKD yang tidak lolos bisa mengajukan sanggahan. Hal ini seperti yang sudah diketahui, masa sanggah dapat dilakukan bagi mereka yang menemukan ketidaksesuaian terhadap hasil ujian yang sudah diperoleh.
Penting diketahui, bahwa selama periode sanggah dalam SKD CPNS ini bukan untuk melakukan perbaikan terhadap nilai, melainkan untuk menyampaikan keberatan jika terdapat kesalahan yang dilakukan oleh panitia seleksi.
Cara Mengajukan Sanggahan Hasil SKD CPNS KPK
Berdasarkan pengumuman nomor B/008/PANREKKPK/11/2023, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan sanggahan saat masa sanggah dan jawab sanggah hasil SKD CPNS 2023:
1. Mengajukan Sanggahan
Peserta yang tidak lulus SKD CPNS KPK 2023 berdasarkan hasil pengolahan nilai dapat mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing peserta pada laman: https://sscasn.bkn.go.id/.
Proses sanggahan dapat dimulai pada tanggal 23 November dan berakhir pada tanggal 25 November 2023, atau sesuai dengan periode dan batas waktu yang tertera pada akun SSCASN masing-masing peserta.
2. Pemeriksaan dan Jawaban Sanggahan
Panitia rekrutmen CPNS akan memeriksa dan menjawab sanggahan dari peserta dalam kurun waktu yang telah ditetapkan. Jawaban terhadap sanggahan akan diberikan setelah masa sanggah berakhir.
BACA JGA: Sertifikat CPNS dan PPPK 2023 Tidak Ditemukan? Ini Penyebab dan Solusinya
3. Pengumuman Hasil Akhir SKD CPNS
Panitia rekrutmen CPNS KPK akan mengumumkan hasil akhir SKD CPNS setelah masa sanggah melalui laman: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.
Pengumuman tersebut akan dilakukan antara tanggal 27 November hingga 2 Desember 2023.
4. Peserta yang Sanggahannya Diterima
Peserta yang sanggahannya diterima dan dinyatakan lulus SKD CPNS pasca-sanggah (diberi keterangan P/L), berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS.
Contoh Kalimat untuk Ajukan Sanggah
Mohon periksa kembali nilai saya. Seharusnya bisa mencapai peringkat 3 kali jumlah formasi kebutuhan. Berikut saya lampirkan sertifikat CAT SKD sebagai bukti.
Sebagai informasi tambahan, pengumuman hasil SKD KPK 2023 dapat diakses melalui web resmi rekrutmen.kpk.go.id. Peserta yang lulus ujian SKD akan tertera dalam lampiran dam mendapatkan kode “P/L”.