Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan, Ganjar: Power Tends to Corrupt

JABAR EKSPRES – Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo beserta calon wakil presiden (cawapres) menanggapi terkait keputusan Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November 2023 kemarin.

Ganjar Pranowo memaparkan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat bos KPK itu kepada penegak hukum.

Selain itu, dirinya menegaskan, kasus ini sebagai bentuk peringatan bahwa relasi antara kekuasaan dengan tindakan korupsi sangat dekat.

Baca juga: LHKPN KPK Catat Harta Kekayaan Firli Bahuri Rp22,8 M, Nihil Utang?

“Kalau urusan hukumnya kami serahkan pada penegak hukum, tapi ini peringatan buat kita semuanya bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada,” ungkap Ganjar di Universitas Muhammadiyah, Jakarta, seperti dikutip JabarEkspres.com dari ANTARA pada Kamis, 23 November 2023.

Pasangan calon (paslon) nomor urut tiga ini, mengaku siap untuk membasmi para pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia dengan melaksanakan program ‘Gaspol’.

“Gas-nya, kita sikat KKN, karena ini yang menjadi penyakit di negeri ini. Dan Pol-nya, kita memoles birokrasi yang melayani, yang analitis, bukan sekadar administratif,” sambungnya.

Hal senada juga disampaikan cawapres Mahfud MD, dirinya menegaskan bahwa kasus tersebut sebaiknya diserahkan seluruhnya kepada para penegak hukum.”Itu biar proses hukum,” ujar Mahfud.

Diketahui sebelumnya, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sudah melalui proses pemeriksaan serta pengumpulan bukti-bukti yang akurat.

Atas kasus tersebut, Firli Bahuri terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Firli Bahuri Tersandung Kasus Dugaan Pemerasan, Novel Baswedan Daftar Jadi Ketua KPK?

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan