JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemeran terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 22 November 2023 kemarin.
Atas tersandungnya Firli Bahuri dalam kasus tersebut, Deddy Corbuzier menanyakan perihal posisi Ketua KPK kepada Novel Baswedan.
Sedangkan umur Novel Baswedan diketahui masih menginjak 47 tahun. Maka dari itu, dirinya harus menunggu selama tiga tahun untuk bisa mendaftarkan diri sebagai Ketua KPK. Dirinya menegaskan, apabila sudah memenuhi syarat, akan segera melakukan pendaftaran pada jabatan tersebut untuk periode selanjutnya.
Baca Juga:Tersentuh Penderitaan Palestina, Rizky Billar Donasikan 100 Persen Hasil Lelang Mobil BMWPeringati Ulang Tahun ke-56, IOH Serukan Semangat ‘menembu56atasan’ dalam Berdayakan Indonesia
Sebagai informasi tambahan, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasa terhadap SYL di Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.
Atas kesalahannya, Firli Bahuri terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.
