Firli Bahuri Tersandung Kasus Dugaan Pemerasan, Novel Baswedan Daftar Jadi Ketua KPK?

JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemeran terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 22 November 2023 kemarin.

Atas tersandungnya Firli Bahuri dalam kasus tersebut, Deddy Corbuzier menanyakan perihal posisi Ketua KPK kepada Novel Baswedan.

“Menjadi Ketua KPK itu bukan ditawari, dipersilahkan untuk mendaftar. Ada kemungkinan saya mendaftar, tapi tentu syarat-syarat harus dipenuhi dan sekarang belum terpenuhi,” ujar Novel Baswedan dalam podcast Deddy Corbuzier, Kamis 23 November 2023.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Kemudian, Novel Baswedan menjelaskan bahwa syarat umur sebagai Ketua KPK adalah 50 tahun. Karena aturan sebelumnya yang menyatakan bahwa persyaratan umur untuk pengajuan sebagai Ketua KPK adalah 40 tahun sudah mengalami revisi.

Sedangkan umur Novel Baswedan diketahui masih menginjak 47 tahun. Maka dari itu, dirinya harus menunggu selama tiga tahun untuk bisa mendaftarkan diri sebagai Ketua KPK. Dirinya menegaskan, apabila sudah memenuhi syarat, akan segera melakukan pendaftaran pada jabatan tersebut untuk periode selanjutnya.

Sebagai informasi tambahan, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasa terhadap SYL di Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.

Atas kesalahannya, Firli Bahuri terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

Firli Bahuri tersandung kasus tersebut, karena sebelumnya beredar foto dirinya tengah berbincang dengan SYL di lapangan bulutangkis.

Baca juga: Penuhi Panggilan Dewas KPK, Firli Bahuri Enggan Beberkan Hal Ini

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan