Usai Syarat Subsidi Dilonggarkan, Penjualan Motor Listrik “Ngegas”

JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Penjualan motor listrik diklaim mulai menunjukkan gairah selepas pelonggaran syarat penerima subsidi. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, Rabu (22/11).

Taufiek menguraikan, penjualan motor listrik di Tanah Air menunjukkan trend kenaikan cukup positif beberapa bulan terkahir. Itu tampak setelah pemerintah mengevluasi syarat penerima subsidi motor listrik.

“Sekarang sudah di atas 12 ribu, naik signifikan setelah pelonggaran (syarat subsidi.red),” katanya selepas pembukaan GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) di Bandung itu.

Aturan terbaru, seluruh Warga Negara Indonesia berhak mengakses subsidi motor listrik. Karenya syaratnya hanya bermodal KTP. Ketentuannya satu NIK untuk satu unit motor listrik.

Sementara aturan yang lama dinilai lebih rumit. Sedikitnya ada empat kriteria agar warga bisa mendapatkan subsidi. Yakni merupakan warga penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, penerima subsidi listrik 900 VA.

Taufiek menambahkan, pihaknya juga tidak henti – henti mendorong masyarakat agar beralih ke kendaraan listrik. Karena penggunaan kendaraan listrik memiliki banyak dampak positif. Salah satunya untuk membantu menekan emisi karbon.

Sementara itu berdasar data Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) pada Rabu (22/11), tercatat sudah 4.148 subsidi tersalurkan. Artinya pemerintah telah mengganti potongan harga atau subsidi kepada perusahaan.

Kemudian 3.225 data dengan status terverifikasi. Dan 6.384 data dalam proses pendaftaran. Jika ditotal keseluruhannya ada di angka 13.757. Angka itu sekaligus bisa dilihat sebagai statistik penjualan motor listrik tanah air. Dari Sisapira itu pula terlihat bahwa kuota subsidi yang tersisa ada di angka 186.243.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan