UMP Jabar Naik 3,57 Persen dan Jadi 2.057.495, PJ Gubernur Minta Tidak Mogok Kerja

JABAR EKSPRES- UMP Jawa Barat 2024. Kementerian Ketenagakerjaan, atau yang dikenal sebagai Kemenaker, meramalkan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024. Pengumuman resmi mengenai kenaikan ini telah dilakukan pada hari Selasa, 21 November 2023, sesuai dengan rencana pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA: Tok! Khofifah Tegaskan UMP Jawa Timur Naik Sebesar 6,31 Persen

Penetapan dan pengumuman mengenai kenaikan UMP 2024 Jawa Barat ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, setelah melakukan peninjauan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Poltekkes Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jabar, pada Selasa, 21 November 2023. Bey menyatakan bahwa nilai UMP tersebut ditetapkan setelah pihaknya mendengar aspirasi dari serikat pekerja.

Bey menjelaskan bahwa dasar perhitungan UMP 2024 Jawa Barat ini merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, dan ia yakin bahwa kebijakan tersebut telah mempertimbangkan segala kepentingan yang relevan. Meskipun demikian, ia memberikan izin kepada buruh di Jawa Barat untuk melakukan unjuk rasa sebagai respons terhadap penetapan besaran UMP tersebut. Namun, Bey menegaskan bahwa unjuk rasa harus dilakukan dengan tertib.

“Untuk kabupaten/kota, upah minimum kabupaten/UMK akan ditetapkan pada tanggal 30 November 2023, dan tentu saja akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Bey. “Unjuk rasa diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan tertib, tanpa tindakan anarkis, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan