Suap Proyek Bandung Smart City: Khairur Rijal Sebut Ada Perintah dari Atas

JABAR EKSPRES – Kuasa Hukum terdakwa Khairur Rijal, Tito Hananta Kusuma menyebutkan terkait maksud mendatangkan kedua saksi yang sebelumnya menolak hadir pada sidang lanjutan kasus suap Proyek Bandung Smart City.

Hal ini guna mengungkap pihak yang memerintah terdakwa Khairur Rijal, terkait pengumpulan fee proyek dari tiap paket pekerjaan di lingkup Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

“Ada perintah-perintah kepada pak Khairur Rijal dari atasannya. Cuman atasannya nanti ditanyakan saja ke JPU. Nah ada perintah-perintah ke Khairur Rijal untuk mengambil pungutan-pungutan dari swasta ini,” kata Tito, kemarin setelah persidangan.

BACA JUGA: Menanti Buka-Bukaan Sang Aktor Khairur Rijal di Sidang Lanjutan Kasus Suap Proyek Bandung Smart City

Selain itu, terdapat intruksi untuk pengumpulan sejumlah uang perihal pemberian atensi kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.

“Kemudian ada perintah juga untuk ke DPRD Bandung (atensi pimpinan) karena secara hirarki pak Rijal ini kan waktu itu ketua Bidang berani bertindak kalo diatas nya masih ada atasannya, secara hukum kan begitu,” ungkapnya

Menurutnya, tradisi pengumpulan duit yang didapatkan dari hasil paket pekerjaan pihak ketiga tersebut didasari oleh tidak adanya upaya sistematis untuk menghentikan kebiasaan tersebut.

Hal itu pun terungkap dari kesaksian Kasubbag Keuangan Kalteno, bahwa tradisi tersebut sudah terjadi di era kepemimpinan mantan Kadishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi.

“Nah kebiasaan tradisi ini terungkap dalam persidangan sudah berawal dari mantan Kadishub bapak Ricky Gustiadi. Terdapat pemungutan untuk dari pihak swasta kemudian penyerahan kepada DPRD Kota Bandung dilakukan oleh Kalteno,” ucapnya

“Kemudian ini kan berlanjut di era sekarang dalam kasus ini. Dan yang menariknya pak Khairur Rijal sendiri yang mengungkapkan bahwa tidak ada upaya sistematis secara tertulis untuk menghentikan kebiasaan ini. Jadi ini tradisi yang berlanjut,” lanjutnya

Namun, pemaparan fakta-fakta lain lewat kedua saksi tersebut urung dilakukan. Pasalnya, tak ada konfirmasi dari kedua orang tersebut hingga proses berjalannya sidang.

BACA JUGA: JPU KPK Beberkan Fakta Kasus Suap Yana Mulyana Cs, Diduga Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan