JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus suap Proyek Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana cs, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Jumat, 17 November 2023.
Agenda sidang lanjutan tersebut yaitu bakal dilakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa yaitu Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Mantan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Mantan Sekdishub, Khairur Rijal.
Selain itu, gawai sekaligus barang bukti milik Khairur Rijal yang sebelumnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya bakal dibuka. Hal ini guna mengungkap fakta-fakta keterlibatan DPRD Kota Bandung, yang sebelumnya membantah semua pertanyaan Khairur Rijal.
Baca Juga:Revitalisasi Pasar Jambu Dua Bogor Capai 58 Persen, Komisi II Dorong Pedagang Segera MendaftarTerobosan Pengelolaan Kawasan Konservasi Penyu Pangumbahan
“Iya itu yang akan dibongkar (gawai), kan ada alat bukti nya,” katanya
“Bahkan kan kemarin di persidangan Khairur Rijal sudah mengkonfrontir langsung dua orang anggota DPRD yang pernah menerima uang dari Khairur Rijal. Ya meskipun mereka itu membantah, dan itu hak saksi untuk membantah,” lanjutnya
Bukti kuat ini disebut jadi awal munculnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru di kasus suap yang menjerat para pejabat tinggi teras Pemerintah Kota Bandung. Diduga bakal ada penetapan tersangka lain diluar Yana Mulyana cs.
“Dalam persidangan lalu kan hakim nanya apakah ada Sprindik baru, ternyata kan ada Sprindik baru. Nah kami tunggu lah siapa yang akan menjadi tersangka baru oleh KPK,” ungkapnya
Selain itu, pada kasus ini, diduga kuat terdapat keterlibatan dari DPRD Kota Bandung. Hal ini terkait kelancaran penetapan anggaran pada APBD Perubahan.
Diketahui, Dishub Kota Bandung pernah mengajukan penganggaran terkait pengadaan CCTV senilai Rp5 miliar. Selain itu terdapat pula pengajuan terkait PJU PJL Rp24 miliar dan Reses Rp7,2 miliar.
