Membeli Produk Pro-Israel, Sama Halnya Tolong Menolong dalam Maksiat

JABAR EKSPRES – Seruan dan ajakan untuk memboikot berbagai produk, yang diduga menjadi pendukung atau Pro-Israel kini tengah ramai diberbagai latform media sosial.

Bahkan Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan Fatwa tentang hukum membantu perjuangan rakyat Palestin dari Israel. Salah satunya dengan tidak membeli produk-produk pro-Israel.

Hal ini memang mendapat banyak tanggapan yang beragam dari berbagai kalangan, ada yang pro dan kontra.

Banyak ulama yang setuju dengan fatwa MUI tersebut, dan menyebut membeli produk yang diproduksi oleh pendukung Israel hukumnya haram.

Bahkan ada yang menyamakan bila membeli produk yang Pro Israel, berarti sama halnya dengan tolong menolong dalam maksiat, yang berarti dosanya sama dengan melakukan maksiat.

Baca juga : Jangan Bingung Lagi, ini 121 Produk yang Disebut Pro Israel

Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Alquran, barangsiapa menolong dalam hal yang haram atau dalam berbuat dosa, maka ia dihukumi sama dalam melakukan maksiat.

Ini kaedah yang telah disimpulkan dari Al Qur’an dan hadits.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ” (QS. AlMaidah: 2).

Ayat ini menunjukkan bahwa terlarang saling tolong menolong dalam maksiat.

Dalam hadits juga disebutkan,

وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ

Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1017).

Baca juga : Daftar Produk Alternatif Indonesia Non Israel, Wajib Tau Nih!

Dari dua dasar hukum tersebut, bisa diambil faedahnya, yang dijelaskan oleh Ustadz Muhammad Abduh
Tuasikal dari laman media dakwah sunah, sebagai berikut:

1.Siapa yang memberi petunjuk pada saudaranya untuk membunuh muslim lainnya dengan tindakan zalim, maka ia terhitung bermaksiat karena telah menolong dalam tindakan zalim.

2. Siapa yang memberi petunjuk pada orang lain untuk mencuri suatu barang, maka ia terhitung pula melakukan maksiat karena telah menolong dalam tindakan mencuri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan