JABAR EKSPRES – Dua orang penjual miras, A dan D, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta miras oplosan yang menewaskan tiga orang di Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Korban diduga berpesta miras bersama belasan orang lainnya di sebuah acara pernikahan.
“Jadi bukan korban yang membeli ke Ciamis, tetapi penjual datang ke Banjar. Kebetulan penjual ini bukan orang yang asing, tapi kenal dengan beberapa yang meminum di hajatan itu,” kata Iptu Usep Sudirman.
Ia menuturkan bahwa jenis minuman keras yang diminum bermerek Gingseng Kujang Emas. Barang bukti itu didapat dari TKP dan rumah tersangka. Sementara untuk kandungan yang diminum para korban pihaknya masih menunggu hasil dari Puslabfor Polri.
Baca Juga:Viral! Ada Bunga Tabebuya yang Bermekaran Indah di Baleendah Kabupaten BandungMasih Jadi Perhatian, Dinkes Jabar Sebut Peningkatan DBD Akan Terjadi di Musim Pancaroba
“Jenis botol (Miras) gingseng kujang emas. Untuk isi kandungannya sendiri kita masih proses pemeriksaan di Puslabfor. Apakah itu murni atau ada kandungan lain di dalam minuman tersebut. Kita masih menunggu dari Puslabfor, zat apa saja yang terkandung di dalam minuman itu,” kata Iptu Usep Sudirman.
“Pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 204 KUHPidana tentang Undang Undang Pangan dan Undang Undang Kesehatan. Saat ini kita menyiapkan berkas-berkas untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap 1,” kata dia. (CEP)
