Benarkah KJP Plus November 2023 Sudah Cair? Cek Faktanya

JABAR EKSPRES – Kapan sebenarnya KJP Plus bulan November 2023 cair? Apakah sudah ada yang cair? Berikut penjelasannya.

Saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai pencairan KJP Plus untuk bulan November 2023. Berdasarkan jadwal pencairan pada bulan-bulan sebelumnya pencairan biasa dilakukan dari tanggal 3 hingga 10, namun untuk bulan November ini belum ada informasi lebih lanjut terkait pencairan.

Bagi siswa yang ingin mengecek status penerimaan dana KJP Plus 2023, dapat dilakukan secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Caranya adalah dengan masuk ke sistem KJP, memasukkan NIK KTP anak sekolah, memilih tahun 2023 dan tahap penyaluran yang bersangkutan, kemudian klik “Cek” dan tunggu informasi pengumuman muncul.

KJP Plus adalah program yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta, dengan tujuan memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama dalam menyelesaikan pendidikannya.

Proses verifikasi penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada bulan September 2023.

Baca Juga: Kapan BLT El Nino November 2023 Cair? Ketahui Sekarang Juga!

Pengumuman penerima yang memenuhi syarat akan dilakukan pada bulan Oktober 2023. Keputusan resmi akan dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2023.

Besaran dana KJP Plus 2023 bervariasi tergantung tingkat pendidikan. Untuk SD/MI/SLB, besaran dana yang diberikan adalah Rp 250.000/bulan ditambah SPP SD/MI swasta sebesar Rp 130.000/bulan.

Sedangkan untuk SMP/MTs/SMPLB, besaran dana yang diberikan adalah Rp 300.000/bulan ditambah SPP SMP swasta sebesar Rp 170.000/bulan. Besaran dana untuk SMA/MA adalah Rp 420.000/bulan ditambah SPP SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000/bulan, sementara untuk SMK besarnya adalah Rp 450.000/bulan ditambah uang sekolah SMK swasta sebesar Rp 240.000/bulan.

KJP hanya dapat digunakan untuk pembelian non-tunai, seperti melakukan tapping ATM KJP pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan JakOne Mobile Digital Payment. Siswa penerima KJP dapat berbelanja di Toko atau Merchant Resmi Belanja KJP yang bekerja sama dengan Bank DKI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan