Presiden Jokowi Hadiri KTT Luar Biasa OKI, Berikut Hasil Pertemuannya

JABAR EKSPRES – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaksanakan KTT Luar Biasa OKI pada Sabtu, 11 November 2023 untuk membahas pokok permasalahan serangan Israel terhadap Gaza yang kian carut-marut.

Melansir dari laman kemlu.go.id, sebelumnya akan dilaksanakan dua KTT secara terpisah, yakni KTT Liga Arab dan KTT OKI. Namun, keputusan tersebut diubah menjadi Joint Summit. Hal ini bertujuan untuk memberikan pesan yang kuat kepada dunia.

KTT ini merupakan salah satu bentuk soliditas negara-negara yang tergabung dalam OKI untuk mengecam tindakan Israel yang menyerang Gaza secara kontinyu. OKI diharapkan hadir sebagai garda terdepan untuk menyelesaikan polemik yang telah berjalan sejak abad ke-19.

Baca juga: Tiba di Washington D.C., Jokowi Siap Hadapi Biden Untuk Bahas Situasi Gaza

Berdasarkan KTT Luar Biasa OKI yang telah dilaksankan di Riyadh, Arab Saudi, telah menghasilkan 31 keputusan yang kuat dan keras. Serta keputusan ini  juga sebagai bentuk ketegasan atas keberpihakan terhadap situasi di Gaza yang memprihatinkan.

Berikut ini beberapa hasil KTT Luar Biasa OKI:

  • Mengecam agresi Israel di Gaza.
  • Mendesak DK PBB untuk bertindak menghasilkan resolusi sehingga kekejaman dapat segera diakhiri, bantuan dapat masuk, dan pentingnya mematuhi hukum internasional.
  • Mendesak DK PBB untuk keluarkan resolusi mengecam perusakan rumah sakit di Gaza oleh Israel.
  • Beberapa fora akan digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban Israel antara lain melalui ICC, ICJ dan Dewan HAM.
  • Memberikan mandat kepada Sekretariat OKI dan Liga Arab untuk membuat joint media monitoring unit yang akan mendokumentasikan semua kejahatan yang dilakukan oleh Israel.
  • Khusus untuk paragraf 11 di dalam resolusi, para leaders memberikan mandat kepada Menlu Saudi, Jordan, Mesir, Qatar, Turki, Indonesia dan Nigeria untuk memulai actions atau memulai tindakan atas nama OKI dan Liga Arab untuk menghentikan perang di Gaza dan memulai proses politik untuk mencapai perdamaian. Paragraph 11 ini merupakan pengakuan dari OKI terhadap keaktifan atau kontribusi aktif Indonesia dalam terus mencoba menyelesaikan masalah Palestina, terutama terakhir-terakhir ini adalah situasi di Gaza.
  • Resolusi juga mengecam standar ganda dalam menerapkan hukum internasional.
  • Resolusi juga mengecam displacement 1,5 juta warga Palestina dari utara keselatan Gaza yang menurut Konvensi Jenewa ke-4 merupakan kejahatan perang.
  • Resolusi mendorong dimulainya proses perdamaian yang sungguh-sungguh dangenuine untuk mencapai perdamaian berdasarkan two-state solution.
  • Resolusi juga menolak usulan untuk memisahkan Gaza dari West Bank, termasuk Jerusalem Timur, dan menegaskan bahwa Gaza dan West Bank adalah satu kesatuan.
  • Resolusi juga mengaktifkan Islamic Financial Safety Net untuk memberikan dukungan finansial, ekonomi, dan kemanusiaan kepada pemerintah Palestina dan UNRWA.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan