JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan menetapkan nama-nama calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) periode 2024-2029 pada Pemilu 2024. Diagendakan, pengumuman tersebut akan dilaksakan pada Senin, 13 November 2023 pukul 15.00 WIB.
Penetapan yang dilakukan saat ini bersifat rapat tertutup sehingga publik hanya tahu saat pengumuman nanti. Selain melaksanakan rapat perihal persyaratan, KPU juga diagendakan akan melaksanakan penetapan nomor urut capres dan cawapres pada Selasa, 14 November 2023.
Untuk kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini, akan ada 3 pasang capres dan cawapres yang akan bersaing. Pertama, ada pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang didukung oleh PDIP, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura.
BACA JUGA: Hari Ini! KPU RI Bakal Tetapkan Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Kedua, ada pasangan Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar yang didukung oleh PKS, PKB, dan Partai Nasdem. Pasangan ini menamakan diri mereka dengan nama ‘Koalisi Perubahan’.
Terakhir, ada pasangan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai PAN, PSI, Partai Gelora, PBB, Partai Demokrat, dan Partai Garuda. Pasangan ini menamakan diri mereka dengan nama ‘Koalisi Indonesia Maju’. (*)
BACA JUGA: Deklarasi Pemilu Damai dan Berintegritas 2024, Polisi Siap Amankan Pesta Demokrasi