Pansus Holding Sanggabuana Masih Bahas Pasal – Pasal Raperda

Ketua Pansus M.Romli (dok humas)
Ketua Pansus M.Romli (dok humas)
0 Komentar

Jabar Ekspres – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Holding PT Sanggabuana masih kebut pembahasan. Hingga saat ini, pansus masih berjibaku mematangkan draf pasal per pasal aturan main holding BUMD itu.

Ketua Pansus, M. Romli, mengungkapkan bahwa raperda ini dirancang bukan sekadar membentuk wadah baru. Lebih dari itu, aturan ini membawa misi besar untuk menghidupkan kembali BUMD yang “mati suri”.

“Kami ingin Sanggabuana ini menjadi hal baru dalam tata kelola BUMD. Kami ingin menghidupkan harapan dari BUMD-BUMD yang memang sudah tidak ada harapan lagi untuk dikembangkan,” ujar Romli, Selasa (27/10).

Baca Juga:Reuni 40 Tahun Alumni ITB 86, Siap Bersinergi Atasi Persoalan Bandung hingga Berkontribusi untuk IndonesiaUpdate Kasus Penyerangan di Caringin, Sejumlah Terduga Pelaku Berhasil Diciduk 

Romli memetakan, kondisi BUMD saat ini terbagi menjadi tiga kategori. Pertama, BUMD sehat yang mampu mendatangkan dividen bagi daerah. Kedua, BUMD “setengah sehat” yang hanya mampu bertahan hidup untuk dirinya sendiri tanpa bisa menyetor dividen. Ketiga, BUMD “sakit” yang sudah tidak bisa dipertahankan lagi. Melalui Raperda Holding Sanggabuana ini, pemerintah daerah dan DPRD ingin meluruskan arah pengelolaan sesuai rule (aturan) yang benar.

Dalam perjalanannya, pembahasan pasal per pasal ini ternyata menyimpan dinamika tersendiri. Romli membeberkan, usulan awal dari pemerintah daerah hanya memuat 25 pasal. Namun, setelah dikonsultasikan dengan pihak konsultan ternyata mereka merekomendasikan 124 pasal.

Setelah dilakukan telaah mendalam, ternyata ratusan pasal tersebut banyak memuat hal-hal teknis yang dinilai tidak perlu dimasukkan ke dalam peraturan daerah. “Akhirnya kami kerucutkan dan temukan titik temu di sekitar 40 pasal. Ini yang baru mau akan kami bahas lebih lanjut,” tutur Politikus PPP itu.

Terkait aturan teknis seperti rekrutmen struktur pimpinan direksi, Romli menegaskan hal itu tidak diatur secara kaku di dalam perda. Perda nantinya hanya akan memberikan rambu-rambu umum, sementara urusan teknis operasional dan penunjukkan direksi akan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Di sisi lain, Perda pembentukan Holding itu resmi di usulkan ke DPRD Jawa Barat, Rabu (19/8) lalu.

Sekda Jabar Herman Suryatman menjelaskan, rencananya 26 BUMD yang akan menjadi bagian Holding PT Sanggabuana. “Adapun 10 BUMD yang kurang sehat, itu akan direstrukturisasi dan menjadi mitra Sanggabuana, ” Cetusnya.

0 Komentar