JABAR EKSPRES – Berdasarkan data yang dihimpun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, per Januari hingga akhir Oktober 2023, ada sebanyak 6.369 alat peraga kampanye (APK) yang sudah ditertibkan.
Selain melanggar aturan pemasangan APK sebelum masa kampanye. Penertiban dilakukan karena berbagai macam alat kampanye itu dipasang secara asal dan sembarangan.
Sejumlah APK seringkali dipasang pada sembarang tempat. Biasanya, jelas Yayan, terdapat di sejumlah tiang, dipaku di pohon, maupun dipasang di antara pohon yang berada di ruas jalan.
Baca Juga:Kelola Sampah dan Kotoran, FPLH Bangun Instalasi Biodigester di Jayagiri LembangJelang Pemilu 2024, Forkopimda Kabupaten Bandung Safari ke Tujuh Partai Politik
“Jadi jelas melanggar dan tidak mungkin dikeluarkan izin. Kami setiap hari melakukan penertiban. Namun para pelanggar, selalu muncul lagi,” jelasnya.
“Selama ini juga kami melakukan penertiban setiap hari. Tapi sebatas di jalan protokol saja. Sumber daya kami terbatas dan kegiatan bukan soal APK saja,” tegasnya.
Kendati demikian, dirinya melanjutkan, sejumlah upaya yang lebih massif bakal dilakukan Satpol PP Kota Bandung. Hal ini melibatkan unsur kewilayahan untuk menertibkan APK yang masih mejeng sebelum masa kampanye tiba.
“Satpol PP akan mengirimkan seluruh pasukan ke kecamatan. Sebelum tanggal 28 November 2023 ada penertiban serentak di 30 kecamatan,” pungkasnya. (zar)
