Gerkatin Keluhkan Sosialisasi Pemilu Terhadap Penyandang Disabilitas Masih Minim

JABAR EKSPRES – Plt Ketua Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Kota Bandung, Galih Suryapratama, menilai kaum disabilitas masih minim mendapat sosialisasi terkait Pemilihan Umum (Pemilu).

Padahal, menurutnya, kaum disabilitas hingga saat ini masih menjadi objek dalam gelaran Pemilu. Namun demikian, disabilitas belum dilibatkan secara aktif.

“Belum diterima oleh semua kalangan disabilitas soal Pemilu. Keterlibatan kami hanya sebagai objek saja,” kata Galih Suryapratama saat ditemui di Lembang, Minggu, 12 November 2023.

Ia mengatakan, komunitas disabilitas juga berhak mendapatkan informasi yang lengkap soal penyelenggaraan Pemilu. Hal itu bisa didapatkan jika ada sosialisasi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Padahal penyandang disabilitas juga memiliki hak politik yang sama dengan warga lainnya yang memiliki kondisi fisik normal. Apalagi hal itu sudah dijamin dalam UUD 1945 bahwa semua warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya.

BACA JUGA: Polemik Logistik Pemilu 2024, Kapolres Banjar Beberkan Kendala ini

“Namun, yang disayangkan sosialisasi yang diberikan masih terbatas. Padahal pelaksanaan Pemilu Legislatif sudah di depan mata. Pelaksanaan hari pencoblosan akan dilakukan 14 Februari 2024, sementara masa kampanye dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” katanya.

“Harusnya tentang politik sosialisasinya lebih mendalam. Supaya kami tahu pemimpin ke depan karakter dan kriterianya seperti apa,” sambung dia melalui penerjemah bahasa isyarat.

Ia menambahkan, Gerkatin sesuai AD/ART secara kelembagaan tidak boleh berpolitik. Namun, secara keanggotaan, Gerkatin boleh untuk terlibat aktif dalam politik atau mendukung salah satu kandidat.

Di Kota Bandung, lanjut dia, ada 12 kepengurusan dengan jumlah anggota mencapai 300 orang. Mereka berharap dapat mendapatkan informasi yang lengkap dan komprehensif tentang Pemilu. Jangan sampai hak politik komunitas disabilitas tidak tersampaikan akibat minimnya sosialisasi.

“Adanya edukasi dan sosialisasi ke disabilitas, maka bisa menyebarluaskan informasi tentang Pemilu. Itu menjadi tugas KPU dan Bawaslu untuk terus mengadvokasi ke masyarakat,” tandasnya.

BACA JUGA: KPU Kota Bandung Sebut Sebagian Logistik Pilkada Sudah Sampai

Sementara itu, berdasarkan catatan dari KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB), sedikitnya ada 5.000 disabilitas yang tersebar di 16 kecamatan dan 165 desa di KBB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan