Berkas Lengkap, Tersangka Tindak Pidana Pajak Siap Disidangkan

Dosen Tata Negara FH UI, Nilai Putusan MK Sembrono
0 Komentar

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyatakan lengkap atas berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dengan Tersangka EFS.

Pernyataan kelengkapan berkas perkara ini tertulis dalam surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan telah diterima oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, (Senin, 6/11).

“Atas perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp4.138.539.092 (Empat Milyar Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilah Rupiah),” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati.

Baca Juga:Kebocoran Gas 3 Kg Bawa Petaka, Dua Korban Asal Ciawi Bogor Alami Luka-lukaSidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dilaksanakan Hari ini

Ia pun menambahkan, “Wajib Pajak sendiri sudah melakukan pembayaran sebesar Rp1.034.634.773 (Satu Milyar Tiga Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah),” imbuhnya.

Selanjutnya, sambung Erna, Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I akan menyiapkan barang bukti serta tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P-22) sebelum dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan.

Erna pun menjelaskan atas tindakan tersangka itu diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Lebih lanjut Erna mengatakan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

0 Komentar