JABAR EKSPRES – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menetapkan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti bersalah atas pelanggaran kode etik.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” ungkapnya dalam Sidang Pengucapan Putusan MKMK yang disiarkan secara daring di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa 7 November 2023.
Selain dari keputusan pemberhentian Anwar Usman, Jimly memerintahkan kepada Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk segera menyelenggarakan pemilihan guna menggantikan posisi Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Baca Juga:Hakim MK Tuai Kritikan Pedas, Pelanggaran Etika Biasa Terjadi?Gunungan Sampah di Ciawi Bogor Viral, Pj Gubernur Jabar dan Bupati Pantau Pembersihan
“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Kemudian, Anwar Usman juga tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin MK hingga masa jabatannya berakhir.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” lanjutnya.
Selanjutnya, Anwar Usman tidak berkenan untuk andil dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan dalam berbagai perselisihan pemilihan penyelenggara negara.
