Anwar Usman Diberhentikan, Imbas Pelanggaran Kode Etik Berat

JABAR EKSPRES – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menetapkan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti bersalah atas pelanggaran kode etik.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” ungkapnya dalam Sidang Pengucapan Putusan MKMK yang disiarkan secara daring di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa 7 November 2023.

Keputusan tersebut dibacakan Jimly di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pada Selasa, 7 November 2023.

Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Jimly Asshiddiqie: Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat!

Dalam pelaksanaan sidang tersebut, Jimly didampingi oleh dua anggota, yakni Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.

Selain dari keputusan pemberhentian Anwar Usman, Jimly memerintahkan kepada Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk segera menyelenggarakan pemilihan guna menggantikan posisi Anwar Usman sebagai Ketua MK.

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Kemudian, Anwar Usman juga tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin MK hingga masa jabatannya berakhir.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” lanjutnya.

Selanjutnya, Anwar Usman tidak berkenan untuk andil dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan dalam berbagai perselisihan pemilihan penyelenggara negara.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutupnya.

Baca juga: Terbukti Melanggar Sapta Karsa Hutama, MKMK Copot Jabatan Anwar Usman dari Ketua MK

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan