MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 Diulang?

Postingan DPD PDI Perjuangan Jabar di Instagram resminya pada 9 Desember 2024. Kini, MK mendiskualifikasi pasalon Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz, dan Pilkada Kabupaten Ciamis kemungkinan dilaksanakan ulang. (foto: Istagram DPD PDI Perjuangan Jabar)
Postingan DPD PDI Perjuangan Jabar di Instagram resminya pada 9 Desember 2024. Kini, MK mendiskualifikasi pasalon Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz, dan Pilkada Kabupaten Ciamis kemungkinan dilaksanakan ulang. (foto: Istagram DPD PDI Perjuangan Jabar)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam sengketa Pilkada 2024. Putusan yang dibacakan pada Senin (24/2/2025), pukul 11.28 WIB ini juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Ade Sugianto. Pemilihan ulang akan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih pindahan (DPP) yang sama dengan Pilkada sebelumnya pada 27 November 2024.

Putusan MK mengakhiri upaya Ade Sugianto, yang telah menjabat Bupati Tasikmalaya dua periode (2018–2024), untuk memperpanjang karier politiknya ke periode ketiga. Keputusan ini menuai perhatian publik mengingat posisinya sebagai figur dominan di kancah politik lokal. MK menegaskan bahwa pemilih tidak akan lagi menemukan namanya dalam daftar kandidat pada pemungutan suara ulang, yang jadwalnya belum ditetapkan.

Dengan pengalaman 25 tahun di pemerintahan, Ade Sugianto kini harus menghadapi akhir dari upaya memperpanjang dominasinya. Pilkada ulang akan menjadi penentu apakah elektabilitasnya mampu diwariskan ke kader partai atau justru membuka jalan bagi wajah baru kepemimpinan Tasikmalaya.

0 Komentar