KPU Kota Bogor Resmi Umumkan 762 Caleg Pemilu 2024, Ini Link Daftar Pesertanya!

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor resmi mengumumkan 762 Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari 17 partai politik yang akan berkompetisi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pengumuman tersebut dipublikasikan melalui surat edaran dengan Nomor 50/PL.01.4-Pu3271/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Bogor dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin pada Sabtu, 4 November 2023.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan KPU Nomor 10Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU KOTA BOGOR mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD KOTA BOGOR dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana terlampir,” bunyi surat tersebut.

BACA JUGA: Hantam Truk yang Terparkir di Bahu Jalan, 1 Pengendara Motor di Bandung Tewas 

Adapun DCT lengkap dari 17 partai politik yang sudah mendaftarkan perwakilan untuk maju memperebutkan kursi DPRD pada Pemilu 2024 dapat dilihat melalui link resmi pada laman di bawah.

Link ini akan akan terhubung langsung ke laman file dari KPU Kota Bogor. Berikut linknya:

https://bit.ly/DAFTARCALONTETAPDPRDKOTABOGORPEMILU2024

Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin menuturkan, jumlah 762 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sesuai hasil yang masuk dari Daftar Calon Sementara (DCS) masing-masing partai politik beberapa bulan lalu.

Dalam hal ini, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 yang memberikan perwakilan calon legislatif (Caleg) yakni, tetap berjumlah 762 orang.

Tidak ada pengurangan data Bacaleg dan untuk penambahan pun tidak ada, karena sudah tidak diperkenankan sejak penutupan pendaftaran calon beberapa waktu lalu.

“Dari 18 partai yang lolos verifikasi faktual di KPU Kota Bogor, ada 17 partai yang mendaftarkan bakal calon perwakilannya di DPRD,” tuturnya.

KPU Kota Bogor mengimbau, agar semua Caleg yang telah ditetapkan untuk mematuhi aturan bahwa tidak ada segala bentuk kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang selama masa tenang 4-27 November 2023. (YUD/ADV)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan