Skandal Korupsi BTS 4G: Anggota III BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka!

Skandal Korupsi BTS 4G: Anggota III BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka!
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA)
0 Komentar

Jabar Ekspres – Penyidik dari Kejaksaan Agung pada hari Jumat telah menetapkan Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Kuntadi menjelaskan bahwa Achsanul Qosasi diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di sebuah hotel di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2022.

“AQ menerima uang sejumlah Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR pada tanggal 19 Juni 2022, sekitar pukul 18.50 WIB,” jelas Kuntadi.

Baca Juga:VIVIZ Siap Menggilakan Dunia dengan “MANIAC”Legenda Badminton Indonesia Puji “Yonex-Sunrise Doubles Special Championship 2023”

Tim penyidik Jampidsus Kejagung saat ini sedang menyelidiki tujuan dan penerimaan uang tersebut, termasuk apakah uang tersebut digunakan untuk memengaruhi proses audit di BPK.

Sebagai langkah lanjutan dalam penyelidikan, Achsanul Qosasi akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan penambahan ini, Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

0 Komentar