PADI Desak MK Bersikap Netral, Putusan Syarat Capres-Cawapres Dinilai Berbau Politik

JABAR EKSPRES – Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap netral dan bebas dari kepentingan politik menjelang Pemilu Serentak 2024.

PADI menilai MK telah ditarik ke ranah politik karena putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dan pernah menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan umum.

BACA JUGA: Usai Sidang Tertutup, Ketua MKMK Curhat Setumpuk Masalah 3 Hakim MK 

“Mahkamah Konstitusi ini ditarik-tarik dalam ranah politik karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar Usman, maka pantas dan layak dia diberhentikan secara tidak hormat,” kata perwakilan PADI Charles Situmorang usai sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Jumat (3/11).

PADI menuding Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik dalam putusan tersebut karena memiliki kepentingan politik. Anwar Usman menikah dengan Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo.

Charles memaknai bahwa kehadiran Anwar Usman berpotensi memberikan kedudukan hukum kepada salah satu bakal calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.

BACA JUGA: Ketua MKMK Minta Pelapor Percepat Pembacaan Berkas, Inilah Penyebabnya

MKMK telah menggelar sidang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Anwar Usman dijadwalkan diperiksa sebagai hakim terlapor secara tertutup pada Jumat siang, pukul 14.00 WIB.

Putusan MK yang mengatur syarat capres dan cawapres berpotensi menjadi bumerang bagi lembaga tersebut. MK dituntut bersikap netral dan bebas dari kepentingan politik menjelang Pemilu Serentak 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan