Hal ini mengakibatkan berkurangnya otoritas pemerintahan RIS. Akhirnya, disepakati untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk mengatasi situasi ini, dibentuklah panitia bersama yang menyusun sebuah rancangan Undang-Undang Dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja Komite Nasional Pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950. Undang-Undang Dasar baru ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
- Penetapan Kembali Undang-Undang Dasar 1945 : 5 Juli 1959 – sekarang
Melalui dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku. Selain itu, terjadi perubahan nama Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama yang berlangsung pada periode 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan ini dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dinilai kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara tulus dan konsisten.
Untuk mengakses PDF UUD 1945 secara lengkap dapat mengakses tautan berikut, KLIK DI SINI.