JABAR EKSPRES – Polres Banjar segera melakukan gelar hasil penyelidikan laporan aduan masyarakat Desa Batulawang terhadap penyalahgunaan wewenang Kepala Desa. Gelar ini dilakukan setelah memiliki hasil pemeriksaan saksi serta barang bukti yang diterima Kepolisian dalam pelaporan aduan.
“Rencana kita akan gelar pada minggu depan terkait hasil dari penyelidikan laporan aduan dari masyarakat Desa Batulawang,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Usep Sudirman SH, melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan SH saat dikonfirmasi oleh Radar, Kamis 2 Oktober 2023.
Aipda Nandi menuturkan, laporan aduan yang dilayangkan oleh masyarakat Desa Batulawang ini tidak pidana penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa. Sekarang masih dalam tahap pengaduan penyelidikan.
Baca Juga:Rangkum Aspirasi Warga, DPRD Kota Bogor Sampaikan Laporan ResesPalestina Kembali Menjerit, Rieke Diah Pitaloka: Perjuangannya Adalah Kemerdekaan!
“Ini Tipikor penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Desa masih dalam tahap pengaduan penyelidikan,” katanya.
Sebelumnya, Perwakilan warga Desa Batulawang Yadie Nurhadie mengatakan, pihaknya telah membuat laporan pengaduan ke Polres Banjar perihal dugaan pembalakan liar di kawasan Puncak Pager Batu. Laporan ini juga telah ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.
“Laporan pengaduan dan pihak polisi langsung ke TKP gelar perkara di Puncak Pager Batu. Sementara itu sudah diterima laporan pengaduan,” ujar Yadie.
Yadie Nurhadie bersama dua rekannya mengatakan, laporan ini terkait kejadian dugaan pembalakan liar sekitar 500 pohon jenis Albasiah, Akasiah, Mahoni dan Jati di lahan tanah adat desa seluas 3 hektare. Menurutnya penebangan pohon itu tanpa melalui prosedur yang benar.
“Kami persoalkan ini terkait dugaan pembalakan liar atau penebangan sekitar 500 pohon berbagai jenis di tanah titisaran desa yang tidak jelas prosedur dan pemanfaatan hasil kayunya,” kata Yadie saat dikonfirmasi kembali.
