Pihaknya juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki lebih dalam atas laporan yang akan disampaikan pihaknya ke kepolisian. Jika terbukti ada tindak pidana yang menyeret oknum kepala desa, maka harus diproses seuai hukum yang berlaku.
“Faktanya ada pemanfaatan aset milik desa berupa pohon yang dijual itu tanpa melalui musyawarah desa, itu berkaitan dengan kebijaka kepala desanya. Artinya yang harus bertanggungjwab adalah kepala desanya langsung,” katanya.(CEP)
