Kaya Tak Jaminan Bahagia! Ema Sumarna Ternyata Miliki Harta Rp8,1 Miliar

JABAR EKSPRES – Hari suram akhirnya menghampiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna. Sang Sekda Kota Bandung itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Bandung Smart City bersama 4 orang lainnya pada Rabu, 13 Maret 2024.

4 orang tersebut adalah Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi. Mereka merupakan anggota DPRD Kota Bandung.

Sampai kini, KPK belum mengungkapkan konstruksi perkara yang menimpa Ema Sumarna. Berdasarkan keterangan dari Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK, keterangan lebih rinci mengenai kasus yang menjerat 5 orang tersebut akan diungkap ke publik dalam waktu dekat.

“Seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Ali Fikri, Rabu 13 Maret 2024.

Sebagai aparatur sipil negara (ASN), Ema Sumarna tercatat rutin melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terbaru, dia tercatat melaporkan harta kekayaannya per 9 Maret 2023.

BACA JUGA: Sekda Kota Bandung Terlibat Pemberian Uang ke APH? Ini Ungkapan Saksi!

  • Empat aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp3.318.385.000. Aset tanah dan bangunan itu tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
  • Alat transportasi senilai total Rp388.250.000. Andai dirincikan, alat transportasi itu terdiri dari sepeda motor merek Honda senilai Rp3.250.000, mobil merek Honda jenis HRV senilai Rp205.000.000, dan mobil merek Honda jenis Jazz senilai Rp180.000.000.
  • Harta bergerak senilai Rp207.009.000.
  • Kas atau setara kas senilai Rp4.279.860.787.
  • Utang senilai Rp250.750.000.

Jika dijumlahkan, semua harta Ema Sumarna berjumlah Rp8.167.745.787.

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT kepada Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Akibatnya, dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung lain juga ikut terseret. Akhirnya, mereka ditetapkan oleh pengadilan sebagai tersangka kasus suap Bandung Smart City dengan masa hukuman 4 tahun (Yana Mulyana dan Dadang Darmawan) dan 5 tahun (Khairur Rijal). (Fizh)

BACA JUGA: Peran Ricky Gustiadi Terbongkar dalam Kasus Suap Proyek Bandung Smart City, Begini Kata JPU

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan