JABAR EKSPRES – Pemeriksaan Ketua MK Anwar Usman akan digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Selasa, 31 Oktober 2023.
Rencana sidang pemeriksaan ini tak lepas dari laporan dugaan pelanggaran etik putusan batas usia capres dan cawapres.
Pemeriksaan Anwar Usman ini kabarnya akan dilakukan secara tertutup sesuai dengan aturan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
Sebagaimana diketahui,sejumlah pihak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik usai mengabulkan gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Profil Anwar Usman
Pemilik nama lengkap Anwar Usman ini merupakan hakim konsitusi yang kini Tengah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, pria kelahiran 31 Desember 1956 ini menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-5.
Pria lulusan Sarjana Hukum tahun 1984 ini pernah diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Kepala Biro Kepegawaian pada tahun 2005.
Anwar juga sempat menjabat Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006–2011, jabatan terakhirnya di lembaga hukum.