Masa Darurat Sampah Diperpanjang, DLH Kota Cimahi Tindak Tegas Pelawan Aturan

JABAR EKSPRES – Dalam upaya menangani masalah sampah di Kota Cimahi, Dinas Lingkungan Hidup giat menindak oknum yang membuang sampah sembarangan. Meskipun masa darurat sampah diperpanjang karena keterbatasan TPS, Dinas Lingkungan Hidup mendesak pentingnya masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Dyah Ajuni Lukito, mengatakan perpanjangan masa darurat sampah dilakukan karena tidak mempunyai TPS selain di Sarimukti.

Dalam upaya mengatasi permasalahan sampah, Kota Cimahi masih memperpanjang masa darurat. Keterbatasan pengiriman ke Sarimukti dan kekurangan alternatif pengelolaan menjadi faktor utama.

BACA JUGA: Sempat Terkendala Licin, Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti Berangsur Normal

“Untuk kota Cimahi, kami masih memperpanjang masa darurat sampah karena masih terbatasnya pengiriman ke Sarimukti dan kita tidak punya alternatif lain. Telah disepakati kedepannya, pasca darurat hanya boleh 81 ton ke Sarimukti, tapi kenyataannya sampai sekarang kita belum bisa memenuhi itu maka dari itu alasan kita masih memperpanjang,” ucap Dyah pada Jabar Ekspres, Senin, 30 Oktober 2023.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 pasal 23 menjadi alasan masuknya dalam masa darurat. Menurutnya, hal tersebut menjadi tugas yang perlu diupayakan secara maksimal.

“Juga sesuai dengan Perda No.6 tahun 2019 pasal 23, kita masih masuk ke dalam (masa) darurat sampah. Lalu, kemarin juga sudah diimbau oleh pihak Provinsi, mulai Januari sampah organik sudah tidak boleh masuk ke TPS Sarimukti,” terangnya.

Masyarakat diharapkan menjaga ketertiban dalam pengelolaan sampah. Karena dukungan dan partisipasi masyarakat memiliki peran yang signifikan dalam mengatasi masalah penimbunan sampah.

BACA JUGA: Perpanjang Masa Darurat Sampah, Warga Menunggu Gebrakan Pemkot Bandung Tuntaskan Masalah

“Kita terus lakukan kembali Grak Ompipah dan masyarakat juga harus tertib. Bila masyarakat masih melakukan pencampuran sampah, itu sudah melanggar aturan dan bisa ditipiring (tindak pidana ringan),” kata Dyah.

Adanya Grak Ompipah dan partisipasi masyarakat, sangat penting dalam kesejahteraan lingkungan. Dengan ada tindakan sidang tipiring, masyarakat belajar untuk bertanggungjawab dalam mengelola sampah pribadinya, memberikan dampak positif bagi kesejahteraan lingkungan secara menyeluruh.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan