JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi menyoroti kembali memburuknya kondisi Sungai Cigugur meski sebelumnya telah dilakukan pembersihan.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudistira, melakukan inspeksi mendadak ke pintu air Sungai Cigugur baru-baru ini, dengan membawa serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Endang.
“Hari ini kita culik Kadis DPKP Endang untuk meninjau pintu air Sungai Cigugur, dan dibersihin sekarang udah kotor lagi, kotor lagi,” ujar Adhitia.
Baca Juga:Memanas! Kuasa Hukum Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp100 MiliarDebut Xabi Alonso di Real Madrid Gagal Total? Permainan Lesu Bikin Frustrasi!
Adhitia menegaskan, persoalan kebersihan sungai bukan hanya tugas pemerintah, melainkan membutuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestariannya.
Ia menekankan pentingnya memuliakan sungai sebagai bagian dari peradaban, bukan menjadikannya tempat pembuangan sampah.
“Sungai itu bukan tempat buang sampah, sungai itu tempat hidup, sumber kehidupan,” tegasnya.
Akibat kondisi sungai yang semakin kotor dan menyempit, jalur aliran air terganggu hingga menyebabkan luapan ke jalan.
“Ini yang sering terjadi, lintasan air karena sudah tidak ketampung lagi, akhirnya air lari ke jalan,” kata Adhitia.
Lebih lanjut, Adhitia mempertanyakan fungsi pintu air di Sungai Cigugur yang kini tidak lagi berperan dalam mendukung kegiatan pertanian. Menurutnya, keberadaan infrastruktur tersebut harus ditinjau ulang jika tidak memberikan manfaat maksimal.
Dalam peninjauan tersebut, ia juga menemukan adanya penyempitan jalur air di beberapa titik dan menduga hal itu disebabkan oleh keberadaan bangunan liar.
Baca Juga:Bojan Hodak Bicara Soal Pemain Asing Baru Persib, Begini Katanya!Debut Impresif! Tijjani Reijnders Langsung Pikat Guardiola di Laga Perdana Manchester City
“Penyempitan ini akan kita pelajari, ini apakah akibat dari adanya bangunan liar dan lain sebagainya. Kita ikuti mekanisme, kalau memang harus tegas kita bongkar, bongkar aja,” tegas Adhitia.
Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu ekosistem sungai. (Mong)
