JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi, memvonis bebas CS (51), terdakwa pelaku tindak asusila terhadap tiga orang siswi di SMPN Kota Sukabumi.
CS melakukan perbuatannya itu pada bulan Februari lalu, kemudian dia menjalani putusan sidang tersebut Jumat (27/10/2023).
Pada sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Eka Desi Prasetia, Hakim Anggota Miduk Sinaga, dan Christoffel Harianja.
Dalam sidang proses putusan yang berlangsung cukup tegang, sebab ada perbedaan pendapat antara Hakim Ketua dan dua Hakim anggota.
Pada persidangan subtansi kasus pencabulan tersebut dibaca oleh hakim anggota Miduk Sinaga, ia berpendapat bahwa dari keterangan korban anak, dan saksi anak tidak menunjukkan hasil yang sama.
“Dengan ini menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal. Oleh karenakan itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum,” ujar Miduk saat di persidangan.
Berbeda dengan dua hakim anggota lainnya, Hakim Ketua Eka Desi Prasetia, menilai bahwa CS terbukti bersalah. Menurut dirinya, korban tidak gangs menerima dampak fisik saja, terdakwa juga memberikan dampak psikis terhadap korban.
“Hakim Ketua berpendapat bukan hanya kekerasan fisik saja, psikis yang membuat korban terintimidasi, takut, ancaman terhadap korban ZA dan SY. Korban ZA dan SY merasa takut karena terdakwa guru (mengancam tidak memberikan nilai), terlebih korban SY disebutkan merasa malu hingga melukai diri sendiri,” ujar Eka.
Eka juga berpendapat jika SC berhak mendapatkan hukuman dengan pidana 8 tahun penjara, ia juga memberikan pendapatnya terkait pembelaan terdakwa yang berdalih tidak sengaja.
“Menimbang harus dilihat jumlah (korban) tiga orang yang kesaksiannya tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Jika hanya satu anak korban bisa kemungkinan tidak sengaja, namun jika 2 sampai 3, dapat memberikan petunjuk pada Hakim Ketua bahwa memang terdakwa melakukan perbuatan cabul pada anak korban dengan unsur kesengajaan,” tegasnya.
Meskipun begitu, Kedua pendapat yang berbeda antara Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota tersebut, biasa disebut dissenting opinion, dan akan tetap dimuat dalam putusan yang merupakan satu kesatuan.